"Daralead sebagai Wadah Aman Bagi Penyintas Kekerasan Seksual"
Samarinda, -- Kekerasan seksual maupun pelecehan seksual saat ini sedang marak
terjadi. Entah karena korban yang sudah berani melaporkan kasus nya atau karena
para pelaku yang masih saja melancarkan aksi nya.
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, terutama di kampus. Oleh
karena itu, Widia Novi, selaku PR Daralead sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa
S1 Ilmu Komunikasi Fisip Unmul, memberikan tanggapan nya terhadap kasus
kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan kampus. Penulis mendapatkan
kesempatan mewawancarai Widia Novi yang dilakukan pada Minggu, 20 Maret 2022.
Widia Novi menjelaskan, Daralead sendiri adalah sebuah platform
sekaligus ruang aman untuk siapapun yang mau terlibat dalam menolak dan
menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual. Daralead juga berperan sebagai
platform yang menyebarkan hal-hal yang dirasa penting untuk menambah
pengetahuan mengenai kekerasan seksual, perempuan, dan gender lainnya. Di
Daralead, Widia berperan membangun komunikasi ke organisasi lain dalam hal
kekerasan seksual maupun pelecehan seksual.
Awalnya, Daralead terbentuk karena adanya sebuah keresahan bersama dan
merupakan satu bentuk kritik kepada lembaga kampus yang tidak serius, bahkan
tidak pernah membicarakan isu-isu tentang perempuan dan kekerasan seksual.
Daralead juga dibentuk untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan, penyintas,
dan siapapun yang ingin belajar lebih tentang isu-isu kekerasan seksual atau
pelecehan seksual.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa “..c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban...”, poin tersebut merupakan hal yang masuk ke dalam kategori kekerasan atau pelecehan seksual. Maka dari itu, istilah catcalling yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini termasuk ke dalam kekerasan atau pelecehan seksual. Catcalling sendiri masuk ke dalam pelecehan seksual non fisik, hal ini dikarenakan bentuk kekerasan seksual yang bukan hanya secara fisik melainkan juga bisa terjadi secara verbal (non fisik). Seiring perkembangan zaman, kekerasan seksual pun ikut berkembang, bahkan sekarang ada yang dinamakan dengan KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online.
Widia menyebutkan bahwa korban wajib melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan
seksual yang dialami dengan tujuan agar tidak ada korban lagi dan membuat efek
jera bagi pelaku. Pada kasus kekerasan atau pelecehan seksual tidak jarang pelaku
terlambat mendapat hukuman atau bahkan tidak mendapat hukuman yang setimpal
karena ketakutan korban melebihi rasa ingin melawan nya. Tidak sedikit korban mendapatkan
dampak yang sangat besar sehingga membuatnya tidak berani untuk melaporkan
kasus yang dialami. Beberapa korban mampu menyampaikan peristiwa yang dialami
secara langsung, namun beberapa korban lainnya menunggu hingga dua tahun dengan
maksud mengurangi trauma terlebih dahulu lalu melaporkan kasus nya. Bahkan, ada
beberapa korban yang memutuskan untuk menyimpan peristiwa tersebut untuk
dirinya sendiri.
Widia memberikan beberapa cara dalam menghadapi korban yang takut untuk
melaporkan kasus nya secara langsung, yaitu dengan mendampingi korban kemudian
menanyakan kebutuhan apa yang korban inginkan saat itu. Korban tidak bisa
diberikan tekanan untuk bercerita tentang kejadian karena hal tersebut karena
hal tersebut adalah hal yang traumatis. Ketika korban mulai bercerita tentang
kejadian, kemudian kita dapat pelan-pelan menanyakan kepada korban apakah
korban ingin melaporkan kasus tersebut ke pihak yang dapat dipercaya. Tidak
dianjurkan bertanya jika hanya ingin mencari tahu tanpa tidak ingin membantu.
Disebutkan pada Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Bab 3 Bagian
Keempat tentang Pengenaan Sanksi Administratif, pelaku kekerasan seksual dapat
diberikan sanksi administratif yaitu sanksi administratif ringan, sanksi
administratif sedang, atau sanksi administratif berat.
Jika dalam konteks lembaga kemahasiswaan, tentunya harus ada sanksi yang
dijatuhkan kepada pelaku kekerasan atau pelecehan seksual melalui kesepakatan
lembaga tersebut. Sanksinya dapat berupa sanksi administratif dan sanksi
sosial, misalnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan nya atau
dilarang untuk mengikuti kegiatan lembaga selama satu tahun dan lain sebagainya
yang disepakati oleh korban dan lembaga nya.
Dalam wawancara yang dilakukan melalui pesan teks Whatsapp, Widia memberikan wejangan kepada mahasiswa/i khususnya
Fisip Unmul dalam menanggapi kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang
terjadi di kampus. Widia menyebutkan bahwa siapapun bisa menjadi korban ketika
kita masih memberikan ruang untuk pelaku kekerasan seksual dan siapapun bisa
menjadi korban jika kita tidak mencerdaskan diri kita sendiri dan orang di
sekitar kita mengenai isu atau permasalahan kekerasan atau pelecehan seksual
ini. Hal ini dikarenakan kekerasan atau pelecehan seksual bukan hanya isu pada
feminis dan perempuan. Jadi, Ayo ciptakan ruang aman bebas kekerasan seksual!
Have a nice day!

Komentar
Posting Komentar